TAGANA tidak akan pernah lupa dengan tugasnya sebagai satuan tugas khusus dalam penanggulangan bencana, walupun siang ataupun malam tidak pernah ada beda dalam membantu sesama dengan tujuan mengabdi kepada bangsa dan negara yang berlandaskan PANCASILA. Majulah terus saudara-saudaraku dan kobarkan api semangatmu.......!!!
Selasa, 05 Oktober 2010
DINAS HUTBUN KAB. BLITAR AKAN MENERTIBKAN IJIN HGU PERUSAHAAN PERKEBUNAN
Berdasarkan data PEMANAS, dari total lahan di Kab. Blitar seluas 158 ribu 879 km2, sebanyak 37,68 % merupakan lahan perkebunan yang dikuasai perusahaan negara dan swasta, sementara sisanya 23,8 % digunakan sebagai lahan pertanian yang dikelola masyarakat 21,56 % areal hutan, dan 16,96 % pemukiman.Sayangnya penguasaan lahan perkebunan yang didominasi perusahaan-perusahaan milik negara dan swasta itu tidak dibarengi dengan pengelolaan yang benar.
Salah satu ketentuan yang paling banyak dilanggar yakni prosedur penanaman yang tertera dalam HGU. Mayoritas perusahaan perkebunan justru menelantarkan wilayah HGUnya dengan melakukan penanaman tanaman yang tidak sesuai. Dari tanaman keras seperti kopi dan kakao diganti dengan tebu. Terkait hal ini Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Blitar Agung Pudjianto, berdasarkan UU No.5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria, yang mengatur tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai, HGU yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional yang dijalankan sesuai dengan ijin yang diajukan. Jika terjadi penggantian jenis tanaman menjadi non keras, perusahaan bersangkutan harus mengajukan ijin kembali untuk dilakukan revisi. Jika dilanggar tentu pemerintah akan memberikan peringatan. Bahkan tidak menutup kemungkinan ijin HGU perusahaan perkebunan akan dicabut, jika tetap membandel. Disamping itu ,Pemkab. Blitar melalui Dinas Perhutanan dan Perkebunan tidak akan menerbitkan rekomendasi kepengurusan HGU perusahaan perkebunan bersangkutan pada BPN.Di Kab. Blitar sendiri hingga kini masih terdapat 35 titik wilayah perkebunan yang masih bersengketa, diantaranya mencapai luas 2.500 Ha yang tersebar di kawasan perkebunan Nyamil, sepanjang wil pesisir pentai dan Gunung Kelud. Masyarakat pun menuntut Bupati secepatnya menerbitkan rekomendasi pada BPN atas perubahan status kepemilikan tanah dari negara pada warga.
Sumber: blitarkab.go.id
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar